- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
- Polri melakukan revisi undang-undang serta peraturan internal sebagai respons atas masukan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik.
- Polri berkomitmen mengevaluasi institusi melalui penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga eksternal sesuai poin rekomendasi KPRP tersebut.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait tindak lanjut Polri usai rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diterima Presiden Prabowo Subianto.
Setelah rekomendasi tersebut diterima, kata Sigit, pihaknya bakal melakukan perbaikan dalam revisi UU. Kemudian, perbaikan juga menyasar Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," ujar Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (7/4/2026).
Perbaikan dilakukan sebagai respons atas catatan yang telah dikumpulkan KPRP dari masyarakat sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo.

Sigit mengklaim pihaknya selalu menerima kritik dan masukan agar Korps Bhayangkara terus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.
"Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat," ujarnya.
Mantan Kabareskrim itu juga menyoroti poin rekomendasi KPRP tentang penguatan Kompolnas sebagai lembaga eksternal yang mengawasi Polri. Menurutnya, hal tersebut patut dijadikan bahan pembahasan dan evaluasi ke depan.
"Saya kira itu menjadi bagian kita untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi," tandasnya.