- Polisi menangkap pelaku berinisial ML di Cilodong, Depok, setelah merusak mobil ambulans di Jalan Moch. Nail.
- Kejadian bermula saat pelaku menolak memberi jalan dan menendang bumper ambulans yang hendak menjemput korban kecelakaan.
- Petugas mengamankan pelaku serta barang bukti motor guna memproses hukum sesuai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Suara.com - Polisi meringkus pelaku penghadangan terhadap sebuah mobil ambulans di Jalan Moch. Nail, Sukmajaya, Kota Depok.
Kasie Humas Polda Metro Jaya, Made Budi, mengatakan pelaku berinisial ML ditangkap di Jalan Jati Raya, Cilodong, Kota Depok. Penangkapan terhadap ML dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan perusakan.
Pelaku sempat bergaya sok jagoan saat menghadang laju ambulans, namun wajahnya seketika berubah saat digiring petugas.
Peristiwa bermula ketika ambulans hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas dan meminta jalan kepada pelaku.
Namun, pelaku tidak bersedia memberi jalan sehingga sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” kata Made saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Mendapati laporan yang sempat viral di media sosial, polisi langsung melakukan penelusuran.
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat melakukan aksi penghadangan bersama adik iparnya.
Saksi dan barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok guna ditindaklanjuti.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan.