- KontraS dan TAUD resmi menolak pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
- Penolakan didasari pandangan bahwa kasus penyiraman air keras adalah tindak pidana umum yang tidak seharusnya diadili peradilan militer.
- Tim advokasi berharap proses hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI dialihkan ke pengadilan umum demi prinsip keadilan korban.
Suara.com - KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas nama Andrie Yunus resmi mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Surat itu dikirimkan atas permintaan langsung dari Andrie, yang saat ini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Ini sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri," papar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di lokasi.
Penolakan Andrie bukan sekadar soal kondisi kesehatan, melainkan juga merupakan bentuk perlawanan prinsipil terhadap sistem peradilan militer yang ia nilai tidak imparsial untuk mengadili kasus tindak pidana umum.
KontraS pun menegaskan bahwa kasus yang menjerat Andrie merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya tidak diadili di bawah yurisdiksi peradilan militer.
"Perlu ditekankan juga bahwa ini adalah bentuk kasus yang merupakan tindak pidana umum," tegas Jane.
Penolakan juga dilandasi prinsip hukum internasional terkait functional jurisdiction, yakni peradilan militer semestinya hanya mengadili tindak pidana yang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya adalah aparat militer.
"Peradilan militer itu seharusnya berkaca pada tindak pidana apa yang dilakukan oleh aparat militer, bukan serta-merta hanya mengadili aparat militer saja," jelas Jane.
![Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/06/83003-sidang-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-barang-bukti-baju-andrie-yunus.jpg)
Sementara dari TAUD, mereka melihat indikasi keberpihakan perangkat pengadilan terhadap empat anggota BAIS TNI yang berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Dalam peradilan militer, Oditurat Militer itu kepentingan siapa yang diwakili? Apakah kepentingan korban yang adalah sipil atau kepentingan militer? Jadi kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Dan itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita," sorot perwakilan TAUD, Daniel Winarta.
Surat keberatan untuk bersaksi dari pihak Andrie diterima langsung oleh Mayor Laut (H) Sukadar selaku Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka yang datang mewakili Andrie berharap, penolakan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga proses hukum terhadap keempat terdakwa bisa beralih ke pengadilan umum.
"Nggak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama, yang punya semacam hak istimewa untuk diadili di pengadilannya sendiri," pungkas Daniel.