Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima USD271.500 dalam kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
  • Terdakwa Yaqut diduga menyalahgunakan mekanisme pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa masa tunggu untuk mengakomodasi asosiasi PIHK.
  • Perbuatan tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI pada Februari 2026.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.

Menurut jaksa, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu X, tahun TX, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mendakwa pengisian kuota haji khusus tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut disebut mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Jaksa menyebut tindakan tersebut telah memperkaya Yaqut, orang lain, maupun korporasi.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Akibat perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

baca juga

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut bukan satu-satunya pihak yang berstatus terdakwa. Tiga terdakwa lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Peran hingga Aliran Uang ke Gus Yaqut Bakal Dibongkar di Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Terkini

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:54 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 11:53 WIB

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 11:50 WIB

Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR

Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

Kawal 13 Saksi dan Korban, LPSK Siap Beri Perlindungan Ulang Usai Mas Bechi Bebas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:48 WIB

Tandan Kosong Sawit Bisa Jadi Sumber Energi, Bagaimana BRIN Mengolahnya?

Tandan Kosong Sawit Bisa Jadi Sumber Energi, Bagaimana BRIN Mengolahnya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:46 WIB

Mulai Nanti Malam, Akses Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Blok M Hanya Lewat Satu Pintu

Mulai Nanti Malam, Akses Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Blok M Hanya Lewat Satu Pintu

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:44 WIB

7 Rekomendasi Serial Drama untuk Temani Akhir Pekan, Wajib Masuk Watch List

7 Rekomendasi Serial Drama untuk Temani Akhir Pekan, Wajib Masuk Watch List

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 11:42 WIB

×