Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Muhammad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
baca 10 detik
  • KontraS dan TAUD resmi menolak pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Penolakan didasari pandangan bahwa kasus penyiraman air keras adalah tindak pidana umum yang tidak seharusnya diadili peradilan militer.
  • Tim advokasi berharap proses hukum empat terdakwa anggota BAIS TNI dialihkan ke pengadilan umum demi prinsip keadilan korban.

Suara.com - KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas nama Andrie Yunus resmi mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Surat itu dikirimkan atas permintaan langsung dari Andrie, yang saat ini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Ini sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri," papar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di lokasi.

Penolakan Andrie bukan sekadar soal kondisi kesehatan, melainkan juga merupakan bentuk perlawanan prinsipil terhadap sistem peradilan militer yang ia nilai tidak imparsial untuk mengadili kasus tindak pidana umum.

KontraS pun menegaskan bahwa kasus yang menjerat Andrie merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya tidak diadili di bawah yurisdiksi peradilan militer.

"Perlu ditekankan juga bahwa ini adalah bentuk kasus yang merupakan tindak pidana umum," tegas Jane.

Penolakan juga dilandasi prinsip hukum internasional terkait functional jurisdiction, yakni peradilan militer semestinya hanya mengadili tindak pidana yang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya adalah aparat militer.

"Peradilan militer itu seharusnya berkaca pada tindak pidana apa yang dilakukan oleh aparat militer, bukan serta-merta hanya mengadili aparat militer saja," jelas Jane.

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Sementara dari TAUD, mereka melihat indikasi keberpihakan perangkat pengadilan terhadap empat anggota BAIS TNI yang berstatus terdakwa dalam perkara ini.

baca juga

"Dalam peradilan militer, Oditurat Militer itu kepentingan siapa yang diwakili? Apakah kepentingan korban yang adalah sipil atau kepentingan militer? Jadi kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Dan itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita," sorot perwakilan TAUD, Daniel Winarta.

Surat keberatan untuk bersaksi dari pihak Andrie diterima langsung oleh Mayor Laut (H) Sukadar selaku Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka yang datang mewakili Andrie berharap, penolakan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga proses hukum terhadap keempat terdakwa bisa beralih ke pengadilan umum.

"Nggak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama, yang punya semacam hak istimewa untuk diadili di pengadilannya sendiri," pungkas Daniel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:26 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Terkini

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

×