- Jaksa Roy Riady mendakwa Nadiem Makarim menyalahgunakan wewenang melalui tim eksternal demi memuluskan proyek pengadaan Chromebook saat menjabat menteri.
- Nadiem diduga sengaja mengabaikan prosedur birokrasi internal kementerian untuk mendukung kepentingan bisnis pribadinya terkait investasi perusahaan teknologi global.
- Jaksa menemukan kejanggalan lonjakan harta kekayaan terdakwa sebesar Rp4,8 triliun serta transaksi mencurigakan senilai Rp809 miliar dalam persidangan.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal lumrah.
Roy justru menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut "pintar" oleh Rocky tersebut merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga kuat menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan operating system tertentu demi kepentingan bisnis pribadi.
Roy Riady menegaskan bahwa pengamatan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada.
"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Roy, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah.
Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri.
Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.
"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegas Roy.
Menurut Jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.
"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal 'pintar-pintaran' seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," katanya.
Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.