- Kejaksaan Agung memamerkan denda administratif senilai Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif tersebut di kantor Kejaksaan Agung bersama para menteri terkait lainnya.
- Satgas PKH berhasil menyelamatkan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare melalui penguasaan kembali dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Suara.com - Kejaksaan Agung memamerkan gunungan uang lebih dari Rp10 triliun. Tumpukan uang sekitar 2 meter tersebut terkumpul dalam pecahan Rp100 ribu.
Uang tersebut merupakan hasil penyerahan denda administratif yang dikumpulkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Total penyerahan denda administratif yang terkumpul dan akan diserahkan kepada negara sebanyak RpRp10.270.051.886.464.
Selain berupa denda, Satgas PKH turut menyelematkan lahan kawasan hutan 2.373.171,75 Ha.
Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), siang.
Terlihat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyanbut kehadiran kepala negara.
Prabowo lantas menyapa satu per satu pejabat yang hadir, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Terlihat Prabowo yang menatap sejenak ke arah Purbaya dan menunjuk bendahara negara tersebut, kemudian lanjut berjalan dan menyapa pejabat lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan uang rampasan kepada negara senilai Rp11,4 triliun.
Rinciannya, senilai Rp7,2 triliun diserahkan dari hasil penagihan denda administratif. Hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1,9 triliun.
Penerimaan setoran pajak sejak Januari hingga April 2026 senilai Rp967,7 miliar. Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun.
“Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejagung, Jumat (10/4/2026).
Pada sektor perkebunan sawit, hingga saat ini Satgas PKH telah mengembalikan seluas 5.888.260,07 ha lahan hutan yang diubah menjadi perkebunan sawit.
Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha, pada sektor pertambangan.

Burhanuddin mengatakan, dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutankonservasi seluas 254.780,12 ha.
Jumlah tersebut meliputi kawasan hurtan produksi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha.
“Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha,” katanya.
Selanjutnya, Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.
Burhanuddin mengatakan, luasan tanah tersebut diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkanke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan total luas 30.543,40 ha.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemahakan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkankerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ungkap Burhanuddin.