- Akademisi dan pengamat mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 pada diskusi di Jakarta.
- Lembaga ini dinilai berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, serta melemahkan mekanisme pengawasan demokratis dalam sistem pertahanan.
- Kritikus menyoroti pasal ambigu yang memungkinkan ekspansi kekuasaan presiden dan mengancam tata kelola demokrasi serta konstitusi negara.
Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai kritik dari kalangan akademisi, pengamat politik, hingga peneliti kebijakan publik.
Keberadaan lembaga tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan krusial yang berpotensi mengganggu tata kelola demokrasi dan sistem pertahanan negara.
Kritik itu mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Connie Rahakundini Bakrie, Firdaus Syam, Muhammad Reza Zaki, Ray Rangkuti, serta Gian Kasogi.
Connie Rahakundini Bakrie mengungkapkan sedikitnya ada lima risiko konstitusional dari pembentukan DPN.
Menurutnya, persoalan pertama adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, hingga Lemhanas.
“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” ujar Connie dalam sambungan Zoom.
Connie juga menyoroti potensi konsolidasi kekuasaan di tangan presiden yang dinilai dapat melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.
Selain itu, Connie menilai akuntabilitas demokratis DPN masih lemah karena minimnya pengawasan DPR dan partisipasi publik.
“Ketidakjelasan posisi kelembagaan menyebabkan ambigu, apakah hanya koordinatif, penasihat, atau justru menjadi pusat kekuasaan baru sehingga memunculkan dualisme kewenangan,” katanya.
Connie turut mengkritik Pasal 3 huruf f dalam Perpres DPN yang memberi ruang bagi lembaga tersebut menjalankan fungsi lain atas arahan presiden.
Menurut dia, ketentuan itu berpotensi menjadi pasal sapu jagat yang membuka peluang ekspansi kewenangan secara luas.
“Permasalahan ini bukan soal perlu atau tidaknya DPN, tetapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional,” tegasnya.
Sementara itu, Firdaus Syam mempertanyakan urgensi pembentukan DPN.
Firdaus menilai publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai fungsi dan pembeda lembaga tersebut dibanding institusi pertahanan lainnya.
“Keberadaan DPN patut dikritisi publik. Desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya?” ujar Firdaus.
Firdaus juga menyoroti potensi pemborosan anggaran negara karena DPN diperkirakan akan menggunakan dana APBN tanpa arah fungsi yang jelas.
Ia menilai Pasal 3 huruf f membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Pasal ini mengamanatkan agar DPN menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden. Maka sangat potensial terjadi penyalahgunaan dan ekspansi mandat,” katanya.
Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai persoalan utama DPN terletak pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
Menurut Gian, desain kelembagaan DPN harus diuji secara kritis sejak awal agar tidak mengaburkan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi strategis, dan fungsi penasihat presiden.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” pungkas Gian Kasogi.