- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan harta kekayaan periode 2025 kepada KPK pada 23 Maret 2026.
- Total kekayaan Gibran tercatat mencapai Rp 27,9 miliar yang terdiri dari aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
- Laporan tersebut juga mencakup aset berupa surat berharga, harta bergerak lainnya, serta kas tanpa beban utang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut disampaikan Gibran pada 23 Maret 2026 untuk periode 2025.
Dalam laporan tersebut yang dilihat Suara.com pada Jumat (15/5/2026), Gibran tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp 27,9 miliar (Rp 27.915.654.176).
Adapun harta kekayaan putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu terdiri dari sebidang tanah dan bangunan di Surakarta, dua bidang tanah dan bangunan di Sragen, serta tiga bidang tanah di Surakarta. Aset tersebut bernilai Rp 17,4 miliar (Rp 17.440.000.000).
Kemudian, Gibran juga tercatat memiliki harta berupa kendaraan sepeda motor Honda Scoopy, Honda CB-125, dan Royal Enfield. Selain itu, dia juga punya dua unit mobil Toyota Avanza, satu unit Isuzu Panther, dan Daihatsu Grand Max. Total nilai kendaraan Gibran sebesar Rp 286,5 juta.
Lebih lanjut, mantan Walikota Surakarta itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,5 miliar (Rp 5.552.000.000).
Selain itu Gibran juga memiliki kas dan setara kas seharga Rp 4,5 miliar (Rp 4.357.154.176).
Meski begitu, dia tercatat tidak memiliki utang sehingga total kekayaan yang dia miliki sebanyak Rp 27.915.654.176.