Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Bella | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kanan) bersama terdakwa lainnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Jaksa KPK menuntut delapan mantan pejabat Kemnaker serta mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atas kasus pemerasan sertifikasi K3.
  • Para terdakwa dituntut hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait jabatan selama periode tahun 2020-2026.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) periode Maret 2025 hingga sekarang, Fahrurozi, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Fahrurozi dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider dua tahun penjara.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Irvian Bobby Mahendra, yang kerap disebut sebagai Sultan Kemnaker, dituntut pidana enam tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp60,3 miliar subsider dua tahun penjara.

Adapun tuntutan bagi enam terdakwa lainnya ialah sebagai berikut:

  1. Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025, Hery Sutanto, dituntut pidana tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp4,7 miliar subsider dua tahun penjara.
  2. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025, Subhan, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider dua tahun penjara.
  3. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp13 miliar subsider dua tahun penjara.
  4. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp42,67 miliar subsider dua tahun penjara.
  5. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang, Anitasari Kusumawati, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp14 miliar subsider dua tahun penjara.
  6. Koordinator Supriadi dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara serta uang pengganti Rp19 miliar subsider dua tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa menyebut masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel.

Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar (Rp1.435.000.000) subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel. Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian hasil dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berperilaku sopan, dan menghargai persidangan.

Kemudian, hal yang memberatkan ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 20:46 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB