Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB
Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka suap terkait korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
  • Penyidik menjemput paksa Laode di Jakarta Selatan setelah ia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan resmi.
  • Laode diduga menyuap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, sebesar Rp1,5 miliar untuk mengatur kebijakan perhitungan PNBP perusahaan.

Suara.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka yang baru saja ditetapkan yakni Laode Sinarwan Oda alias LS selaku pemilik PT Toshida Indonesia.

Anang menjelaskan, Laode dijerat sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso alias HS.

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Dalam penetapan tersangka terhadap LS, penyidik sempat melakukan penjemputan paksa. Sebab, LS telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang.

Laode dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) malam.

Usai dijemput paksa, Laode sempat diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan menetapkan Laode sebagai tersangka.

“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

baca juga

Sebelumnya, Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan Hery dijerat sebagai tersangka usai pihaknya memiliki cukup bukti melalui serangkaian penyelidikan.

“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan, perkara ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI bersama Hery Santoso mengatur agar surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya agar PT TSHI dapat melakukan perhitungan PNBP sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Untuk pengaturan tersebut, Hery Santoso menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Berdasarkan penyidikan sementara, Hery menerima uang Rp1,5 miliar.

“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ucap Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Santoso dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang KUHP yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:47 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Pemerintah Indonesia dan Filipina Sepakat Kerja Sama Hilirisasi Industri Nikel

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:35 WIB

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:39 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam

Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis

Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!

Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM

Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Masih Aman, Goda Bahlil Tambah PNBP ESDM

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun

Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis

Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Sekretaris Kepala BGN hingga PPK Pengadaan Tablet Diperiksa Terkait Korupsi MBG

Sekretaris Kepala BGN hingga PPK Pengadaan Tablet Diperiksa Terkait Korupsi MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Rupiah Ambruk 106 Poin, Geopolitik Timur Tengah hingga Inflasi AS Jadi Momok

Rupiah Ambruk 106 Poin, Geopolitik Timur Tengah hingga Inflasi AS Jadi Momok

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:43 WIB

×