- KPK memeriksa Muhadjir Effendy terkait mekanisme pembagian kuota haji tahun 2022 untuk perbandingan penyidikan kasus korupsi haji 2023-2024.
- Penyidik mendalami adanya anomali pembagian kuota haji yang tidak sesuai undang-undang selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 lalu.
- KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta dua tersangka lain dari sektor swasta dalam kasus ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya memeriksa Menteri Agama Adinterim Tahun 2022 Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tempus perkara ini terjadi pada 2023-2024 sehingga penyidik ingin mengetahui mekanisme pembagian kuota haji pada waktu sebelumnya, yaitu tahun 2022 ketika Muhadjir menjabat.
Dengan begitu, lanjut dia, penyidik bisa membandingkan proses pembagian kuota haji antara saat Muhadjir menjabat dengan ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjabat.
“Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya apakah sama, atau berbeda, atau memang ya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi di Gedung Merah Puth KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
“Karena memang pembagian haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh,” tambah dia.
Menurut dia keterangan Muhadjir sebagai saksi dalam kasus ini berguna untuk melengkapi kebutuhan penyidik dalam upaya merampungkan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.