- KPK melimpahkan berkas perkara pemerasan jabatan perangkat desa oleh Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke tahap penuntutan di Jakarta.
- Jaksa akan menyusun dakwaan selama 14 hari ke depan sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
- KPK berencana menggabungkan dakwaan kasus pemerasan di Pati dengan kasus suap proyek DJKA agar proses hukum berjalan efektif.
Suara.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka ke tahap penuntutan.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Setelah itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menyiapkan berkas dakwaan dalam 14 hari ke depan sebelum memasuki tahap persidangan.
Sudewo diketahui juga menjadi tersangka dalam penyidikan lainnya, yaitu kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan,” ujar Budi.
Dia menjelaskan berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan.
“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring OTT.
Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.