Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:56 WIB
Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU
Dwi Purwantoro [Suara.com/Kementerian PU]
baca 10 detik
  • Kejati Jakarta menetapkan mantan Dirjen SDA Dwi Purwantoro sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
  • Tersangka Riono Suprapto dan pejabat AS ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi proyek hingga merugikan negara Rp16 miliar.
  • Penyidik menyita aset mewah milik para tersangka dan menahan mereka di Rutan Salemba serta Rutan Cipinang.

Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro, sebagai tersangka.

Ia terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Ditjen SDA Kementerian PU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial DP tersebut diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri dari korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya dan perusahaan swasta mitra pelaksana proyek.

Berdasarkan alat bukti yang dihimpun selama proses penyelidikan, Dwi Purwantoro yang menduduki jabatan sebagai Dirjen SDA sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 ini, diindikasikan menerima aliran dana segar serta fasilitas mewah sebagai pelicin proyek.

“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” kata Dapot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.

Modus Proyek Fiktif dan Kerugian Negara Rp16 Miliar

Selain eks Dirjen SDA, Kejati Jakarta bergerak cepat dengan menetapkan dua orang tersangka lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi di internal kementerian tersebut.

Kedua tersangka baru itu adalah Riono Suprapto yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta seorang pejabat berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berbeda dengan modus DP, keterlibatan Riono dan AS disinyalir kuat berkaitan dengan aksi pemufakatan jahat berupa manipulasi dan rekayasa pengadaan proyek fiktif. Berdasarkan taksiran awal tim penyidik, aktivitas ilegal kedua oknum tersebut telah memicu kerugian keuangan negara dengan estimasi sekurang-kurangnya mencapai Rp16 miliar.

baca juga

Sebagai langkah tegas pemulihan hak atas keuangan negara, tim penyidik Korps Adhyaksa telah melakukan tindakan hukum berupa penyitaan terhadap aset-aset berharga milik para tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana tersebut.

"Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat," ucap Dapot.

Saat ini, pihak Kejati Jakarta menegaskan bahwa proses pengembangan perkara tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif guna menelisik potensi keterlibatan oknum internal Kementerian PU lainnya, manajemen BUMN, maupun jejaring rekanan swasta yang ikut bermain.

Pemeriksaan sejumlah saksi ahli keuangan negara serta proses pelacakan aset (asset tracing) terus dikebut secara paralel.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka Dwi Purwantoro dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat 2 atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang KUHP baru.

Sementara itu, untuk tersangka Riono Suprapto dan AS, penyidik menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang KUHP baru juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan proses penyidikan dan mengantisipasi hilangnya alat bukti, ketiga tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan secara terpisah.

Dwi Purwantoro resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Riono Suprapto bersama AS menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi yang Laku Terjual di Pelelangan BPA Fair

Puluhan Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi yang Laku Terjual di Pelelangan BPA Fair

Video | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?

Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:01 WIB

Akan Dilelang, Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terpajang di BPA Fair

Akan Dilelang, Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terpajang di BPA Fair

Video | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33 WIB

Laris Manis, 84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Dilelang Kejaksaan

Laris Manis, 84 Tas Mewah dan Puluhan Perhiasan Sandra Dewi Laku Dilelang Kejaksaan

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:24 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB

Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai

Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:01 WIB

Terkini

Update Ledakan Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan Rusak

Update Ledakan Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan Rusak

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Backstreet Rookie: Ketika Dewasa Berarti Berani Perjuangkan Hidup Sendiri

Backstreet Rookie: Ketika Dewasa Berarti Berani Perjuangkan Hidup Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:20 WIB

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:16 WIB

×