- JPU KPK menduga Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menerima suap sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo.
- Dugaan aliran dana tersebut terungkap dalam sidang perkara suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2026.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mencopot jabatan Djaka Budi Utama apabila tuduhan korupsi tersebut terbukti di persidangan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal dugaan kasus korupsi Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak gegabah dengan adanya fakta baru dari KPK soal kasus yang menyeret petinggi Bea Cukai.
Menurutnya, dia masih ingin memantau situasi persidangan sebelum akhirnya membuat keputusan.
"Kalau persidangan saya enggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Namun apabila Djaka terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Purbaya bakal mencopot jabatannya dari Dirjen Bea Cukai.
![Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/03/95309-dirjen-bea-cukai-kemenkeu-djaka-budi-utama.jpg)
"Kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah. Harusnya iya kalau terbukti (dicopot)," lanjutnya.
Sejauh ini Purbaya juga terus melakukan komunikasi dengan Djaka. Bahkan ia mengklaim sudah tahu apa yang sebenarnya terjadi, meskipun tidak memberikan detail.
"Kan pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Saya enggak ikut campur. Tapi yang jelas saya ngerti apa yg terjadi," pungkasnya.
Dugaan kasus korupsi Bea Cukai
Fakta baru mencuat dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, diduga menerima aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar SGD 213.600.
Dugaan itu diungkap jaksa saat sidang dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
“Dirjen Bea Cukai nilainya SGD 213.600,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menegaskan informasi tersebut didasarkan pada alat bukti yang dimiliki tim penuntut.