- Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026.
- Aparat menangkap 173 tersangka pencurian dan menyita 466 barang bukti termasuk senjata api serta kendaraan bermotor hasil kejahatan.
- Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Iman juga menegaskan polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang melawan saat ditangkap.
“Terhadap para tersangka yang pada saat kami lakukan penangkapan melakukan perlawanan maupun melarikan diri, maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan petugas maupun masyarakat.
“Setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas kami berpedoman pada Perkap 1 Tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas dan wewenang kami,” kata dia.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga membeberkan sejumlah kasus viral yang berhasil diungkap, termasuk aksi pencurian di Kebayoran Baru, Palmerah, Jagakarsa, Menteng, hingga Tanjung Priok. Beberapa pelaku telah ditangkap, sementara sebagian lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Reporter: Dinda Pramesti K