- DPP IMM menyatakan pembelian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo pada Idul Adha 1447H sah secara hukum dan syariah.
- Dana pengadaan sapi tersebut berasal dari skema bantuan kemasyarakatan presiden yang resmi dalam sistem keuangan negara Indonesia.
- Program nasional ini memberikan dampak positif bagi pemerataan bantuan sosial serta meningkatkan perekonomian para peternak sapi lokal.
Pengadaan 1.098 ekor sapi dalam skala nasional bukan jumlah yang kecil. Proses pengadaan yang masif ini diyakini memberikan stimulus ekonomi yang signifikan bagi sektor peternakan di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban merupakan bagian dari fungsi negara dalam membantu masyarakat.
Sebab, manfaat yang dihasilkan tidak hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi lainnya.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan para peternak rakyat.
“Manfaatnya bukan hanya dirasakan penerima manfaat, tapi juga ada efek ekonomi bagi peternak sapi lokal. Juga dirasakan oleh pelaku usaha distribusi serta pengelolaan hewan kurban," kata Ari.