- Ketua MPR RI Ahmad Muzani digugat ke PN Jakarta Pusat terkait ketidakprofesionalan juri dan MC LCC Empat Pilar 2026.
- Sidang perdana kasus yang diajukan David Tobing tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
- Penggugat menuntut pemecatan tidak hormat terhadap oknum juri serta larangan tampil bagi juri dan MC pada kegiatan kenegaraan.
Suara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus kerugian yang disebabkan Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Muzani ditarik sebagai Tergugat I dalam perkara perdata yang akan disidangkan di PN Jakpus pekan depan. Kasus ini mencuat setelah dugaan ketidakprofesionalan juri serta pembawa acara (MC) dalam lomba tersebut viral di media sosial.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi berkas perkara itu diajukan pengacara publik David Tobing dan telah tergistrasi dengan nomor335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
"Sidang perdananya hari Selasa 2 Juni," kata Sunoto, Minggu (31/5/2026).
Daftar Tergugat dan Majelis Hakim yang Bertugas
Dalam berkas gugatan, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat. Selain Ahmad Muzani, nama lain yang masuk dalam daftar adalah dua juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita Widya Budi (Tergugat II) dan Indri Wahyuni (Tergugat III).
Sementara pembawa acara atau MC Lomba Cerdas Cermat MPR itu, yakni Shindy Luthfiana menjadi Tergugat IV.
Untuk mengadili perkara ini, PN Jakpus telah menunjuk jajaran majelis hakim yang dipimpin oleh Ummi Kusuma Putri.
Sunoto mengatakan, susunan majelis sidang perkara itu akan diketuai Ummi Kusuma Putri. Dia akan didampingi Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin serta I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
Tuntutan Pemecatan Tidak Hormat dan Larangan Tampil
David Tobing sebagai penggugat melayangkan empat poin utama dalam petitumnya. Salah satu tuntutan yang paling tajam adalah, mendesak Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum juri yang terlibat.
"Memerintahkan Tergugat I, H Ahmad Muzani selaku Ketua MPR, memberhentikan secara tak hormat Tergugat II Dyastasita Widya Budi, serta Tergugat III Indri Wahyuni, selaku pekerja di MPR RI," demikian dalam berkas gugatan David.
Tak hanya itu, dalam petitum juga tertulis Dyastasita serta Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan LCC Empat Pilar maupun kegiatan resmi kenegaraan di semua tingkatan.
Tuntutan yang sama juga terhadap MC Shindy Luthfiana, yakni dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan tingkat daerah maupun nasional.
Akar Masalah: Kesalahan Penilaian yang Viral
Kasus ini bermula dari sesi pertanyaan rebutan pada babak final LCC Empat Pilar 2026 tingkat Kalbar yang mempertemukan SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Kesalahan penilaian oleh dewan juri memicu protes keras dari peserta dan warganet. Sikap juri saat menghadapi keberatan siswa dinilai tidak profesional dan mengabaikan rasa keadilan.
Merespons tekanan publik, Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI sebelumnya telah menonaktifkan dewan juri dan MC tersebut.
“Tentang ramaianya pembicaraan di media sosial mengenai penilaian jawaban peserta dalam salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan MC pada kegiatan LCC ini," demikian pernyataan resmi Setjen MPR RI.
Sementara Ketua MPR Ahmad Muzani, kepada wartawan Rabu (13/5), mengakui belum mengetahui detail gugatan di PN Jakpus tersebut.
"Belum mendengar. Nanti akan kami dalami gugatannya. Apa yang digugat, pokok persoalannya seperti apa," kata Muzani.