- KPK menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
- Tersangka diduga menyuap pejabat Kementerian Agama demi mendapatkan tambahan kuota haji khusus yang melampaui aturan perundang-undangan berlaku.
- Praktik korupsi tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah bagi perusahaan terafiliasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp68,6 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ (Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu,” tegas Taufik.
Dengan demikian, total keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh dari pengaturan kuota haji khusus tersebut mencapai sekitar Rp68,6 miliar.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.