Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Muhammad Yasir

Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan di Kantor DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (18/1/ 2018). (suara.com/Dian Rosmala)
baca 10 detik
  • Tujuh advokat Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
  • Gugatan diajukan karena Otto tetap aktif memimpin organisasi meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri di kabinet pemerintah pusat.
  • Penggugat menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara.

Suara.com - Tujuh advokat anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan karena Otto dinilai masih aktif memimpin organisasi advokat meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).

Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita menyebut gugatan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara.

Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

Dalam gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Namun para penggugat menilai Otto tetap aktif menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Umum DPN PERADI.

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah,” jelasnya.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Novian]
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Novian]

Para penggugat menyoroti sejumlah dokumen organisasi yang disebut masih ditandatangani Otto, seperti sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan kepengurusan DPC PERADI di berbagai daerah.

Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.

baca juga

Meski tidak mengklaim mengalami kerugian materiil, para penggugat tetap mengajukan gugatan dengan menggunakan doktrin Injuria Sine Damno.

“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” katanya.

Ia menegaskan para advokat di daerah berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap marwah profesi advokat.

Selain itu, para penggugat juga mengingatkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tata kelola organisasi PERADI.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Balikpapan

Wamensos Agus Jabo Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Balikpapan

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:00 WIB

Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi

Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:55 WIB

Terkini

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

×