- DPRD DKI Jakarta menemukan RS Pondok Indah masih beroperasi meski SLF gedungnya telah kedaluwarsa sejak 2024.
- Dinas Citata Jakarta Selatan menyatakan pihak rumah sakit sedang mengurus perpanjangan SLF dan melengkapi dokumen teknis yang diperlukan.
- Pemprov DKI menegaskan tidak ada persoalan lain selain proses administrasi dan perbaikan teknis untuk penerbitan SLF baru.
Suara.com - Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) diketahui telah beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aktif sejak 2024, setelah Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan bahwa gedung rumah sakit itu berjalan dengan dokumen yang telah kedaluwarsa.
Pihak legislatif secara langsung menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera melayangkan peringatan kepada manajemen RSPI.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengakui masa berlaku SLF RSPI memang telah habis, namun menegaskan pihak rumah sakit kini tengah menjalani proses perpanjangan administrasi.
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Andy menyebut proses pembaruan yang berjalan saat ini sebagai bentuk iktikad baik dari pihak rumah sakit.
"Berakhir 2024. Tapi yang jelas, saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," paparnya.
Andy menegaskan tidak ada persoalan lain di balik keterlambatan perpanjangan itu, selain penyempurnaan sejumlah dokumen teknis yang menjadi syarat administratif.
"Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF," tegas Andy.
Andy pun menyebut proses perpanjangan SLF tidak memakan waktu lama, apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi.
"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ucapnya.
Dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi dokumen teknis seperti as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan tambahan izin lingkungan khusus bagi fasilitas kesehatan.
Andy menilai, keterlambatan pengurusan dokumen di RSPI tidak lepas dari kenyataan bahwa proses administrasi itu selama ini ditangani oleh tim medis, bukan tenaga ahli di bidang perizinan bangunan.
"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," pungkasnya.