- Pansus DPRD DKI Jakarta mengungkap 15 dari 23 gedung tidak memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi sejak lama.
- Daftar bangunan bermasalah tersebut mencakup rumah sakit, hotel, hingga universitas ternama yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
- Pansus memberikan tenggat waktu tiga minggu bagi pengelola untuk mengurus dokumen keselamatan tersebut sebelum dilakukan penyegelan bangunan.
Suara.com - Sebanyak 15 dari 23 gedung di Jakarta terbukti tidak memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk sejumlah rumah sakit, universitas, dan hotel berbintang yang setiap hari dipadati masyarakat.
Temuan ini terungkap dalam rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/5/2026) saat mengundang pemilik gedung swasta, instansi pemerintah, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban SLF.
Ketua Pansus, Jupiter, menyebut sejumlah nama besar yang kedapatan bermasalah, antara lain Rumah Sakit Pondok Indah, RS Hermina Jatinegara yang SLF-nya habis sejak Desember 2025, Hotel Horison Arcadia di Mangga Dua yang izinnya mati sejak 2016, hingga Hotel Sunlake di Danau Sunter yang tidak pernah mengurus SLF sejak 1996 atau hampir tiga dekade.
Ada juga Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka yang SLF-nya mati sejak 2022, Universitas Esa Unggul, Citywalk Gajah Mada, Hotel Holiday Inn Express di Thamrin yang abai sejak 2021, Hotel JP Pluit, serta gedung perkantoran Ajinomoto yang disebut sudah mangkir sejak sekitar 2005.
Jupiter menegaskan bahwa pengabaian ini bukan karena kendala biaya. Sebab pengurusan SLF di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kalau pengurusan SLF di Dinas Citata sebenarnya gratis. Jadi sebetulnya tidak mahal. Mereka hanya menggunakan konsultan untuk kajian, kemudian ada peninjauan lapangan oleh SKPD terkait yang memberikan rekomendasi,” paparnya.
Menurut Jupiter, para pemilik gedung lebih mengutamakan keuntungan komersial ketimbang keselamatan pengguna bangunan.
“Saya melihat pemilik gedung dan pengusaha ini terlalu menganggap sepele. Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan,” tegasnya.
Pansus kini memberi tenggat tiga minggu kepada seluruh gedung bermasalah untuk menuntaskan pengurusan SLF melalui mekanisme surat peringatan bertahap, yakni SP1, SP2, hingga SP3.
“Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota Pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan,” ancam Jupiter.
Jupiter mengingatkan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen vital yang menjamin keselamatan publik dari risiko kebakaran, gempa bumi, hingga keruntuhan bangunan.
Bahaya sewaktu-waktu bisa menimpa siapa saja yang berada di dalam gedung-gedung tersebut.