- Sengketa lahan Gereja GMM di Jakarta Utara melibatkan Pdt. Wignyo dan ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi.
- Pihak gereja melaporkan dugaan perusakan dan perintangan ibadah ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2025 lalu.
- Proses hukum perdata sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memastikan status kepemilikan aset gereja tersebut.
Suara.com - Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan gereja di kawasan Taman Grisenda, Jakarta Utara, masih bergulir di jalur pidana maupun perdata.
Kuasa hukum Pdt. Dr. Ir. Wignyo Tanto, M.M., M.Th. berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menjelaskan bahwa sengketa tersebut melibatkan pihak jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM) dengan FH selaku ahli waris almarhum Pdt. Freddy Heryadi beserta suaminya, JWF.
Menurut Jansius, jemaat telah menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat ibadah sejak 2010. Ia juga menyampaikan bahwa jemaat meyakini tanah dan bangunan tersebut telah dibeli pada tahun yang sama dengan nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar, di mana sebagian besar pembayaran disebut telah diselesaikan.
Pihak kuasa hukum menyatakan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp120 juta yang, menurut mereka, tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi untuk digunakan bagi kebutuhan pelayanan gereja. Namun, pihak ahli waris disebut tetap berpendapat bahwa tanah dan bangunan tersebut masih merupakan bagian dari aset warisan.
Jansius juga menyampaikan bahwa pada 3 Agustus 2025 terjadi peristiwa yang menurut pihaknya menyebabkan jemaat tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja untuk beribadah. Ia mengklaim terdapat tindakan penguasaan terhadap bangunan gereja yang mengakibatkan akses jemaat ke lokasi menjadi terbatas serta aktivitas ibadah harus dipindahkan ke lokasi lain.
Atas peristiwa tersebut, pihak Pdt. Wignyo melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Jansius mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan dan dugaan perintangan pelaksanaan ibadah.
Selain menempuh jalur pidana, sengketa ini juga tengah diperiksa melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 791/Pdt.G/2025/PN Jkt. Utr. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum di kepolisian maupun pengadilan dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka juga menyampaikan telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI serta Divisi Propam Polri, dan meminta perhatian Kapolda Metro Jaya terhadap penanganan laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari FH maupun JWF terkait pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Pdt. Wignyo. Proses hukum atas perkara ini masih berlangsung di kepolisian dan pengadilan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.