Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Vania Rossa

Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dok. Ist)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Tergugat III mempertanyakan legalitas kuasa hukum penggugat karena diduga melanggar aturan rangkap jabatan profesi PPAT.
  • Tergugat III mengklaim kepemilikan sah tanah di Kedoya Raya berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang telah diakui sejak tahun 1975.
  • Kuasa hukum menilai gugatan ini berpotensi terkena asas nebis in idem mengingat riwayat perkara serupa yang pernah diputus pengadilan.

Suara.com - Persidangan sengketa tanah di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat, kembali memanas dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 452/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Tim kuasa hukum Tergugat III melayangkan keberatan terhadap salah satu kuasa hukum pihak penggugat yang dinilai legal standing kuasa penggugat tidak sah .

Protes tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum Tergugat III yang terdiri atas Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. Mereka meminta majelis hakim menelusuri terlebih dahulu legal standing kuasa hukum penggugat berinisial BA sebelum perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam keterangannya, Ferry Gustaf menyebut keberatan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi terhadap status profesi BA yang disebut masih tercatat aktif dalam jabatan lain di luar profesi advokat.

Protes yang dilayangkan oleh Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H. ini didasarkan pada hasil investigasi mendalam terhadap status profesi salah satu kuasa hukum pihak Penggugat yang berinisial BA yang aktif sebagai notaris dengan Nomor AHU-00099.AH.02.02.TAHUN 2016. Melalui pelacakan data formal, oknum advokat tersebut diduga kuat masih memegang status operasional yang tidak sejalan dengan profesi kedepannya di dalam persidangan.

“Dari hasil penelusuran kami pada 16 dan 17 Maret 2026 melalui situs resmi ATR/BPN, kami menemukan bahwa BA masih tercatat aktif sebagai PPAT, sementara dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak sebagai kuasa hukum penggugat,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis.

Menurut tim Tergugat III, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim karena merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang larangan rangkap jabatan bagi PPAT.

Mereka menilai adanya dugaan rangkap status profesi tersebut berpotensi mempengaruhi keabsahan tindakan hukum dalam persidangan, sehingga meminta verifikasi dilakukan oleh pihak berwenang sebelum perkara dilanjutkan.

“Jika benar demikian, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak memiliki legal standing karena adanya rangkap jabatan yang dilarang,” kata Ferry.

Klaim Kepemilikan Tanah Berbasis SHM 1975

baca juga

Di sisi lain, Tergugat III berinisial A menegaskan bahwa objek sengketa berupa tanah di Kedoya Raya diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli pada Maret 2017 dari pemilik sebelumnya, Ny. Rosalina.

Kuasa hukum Tergugat menyebut saat transaksi berlangsung, tanah tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak dalam sengketa, serta telah melalui proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Riwayat kepemilikan disebut telah berlangsung sejak 1973, ketika Ny. Rosalina membeli lahan tersebut dari seorang berinisial US. Kemudian status tanah ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975.

Dengan demikian, pihak Tergugat III menilai kepemilikan tanah tersebut telah memiliki dasar hukum kuat dan diakui negara selama lebih dari lima dekade.

Sorotan atas Klaim Ahli Waris

Sengketa ini mencuat setelah adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Mnt pada 2025. Mereka mendasarkan klaim pada dokumen Letter C Nomor 1643.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Terkini

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Karakter Shio Naga saat Hadapi Masalah Keuangan dan Tekanan Pekerjaan

Karakter Shio Naga saat Hadapi Masalah Keuangan dan Tekanan Pekerjaan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati, Bapak dan Kakak Tiri Jadi Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Viral Diduga Oknum Bagi-bagi Teh Kemasan Isi Sabun untuk Meracuni Peserta Demo

Viral Diduga Oknum Bagi-bagi Teh Kemasan Isi Sabun untuk Meracuni Peserta Demo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:06 WIB

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?

KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum, Ada Kongkalikong Cukai Rokok?

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Cara Ampuh Hilangkan Kerak Hitam Lengket di Alas Setrika dengan Bahan Rumahan

Cara Ampuh Hilangkan Kerak Hitam Lengket di Alas Setrika dengan Bahan Rumahan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Enam Cerita, Satu Kematian: Menelusuri Kebenaran di Novel Girls in the Dark

Enam Cerita, Satu Kematian: Menelusuri Kebenaran di Novel Girls in the Dark

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:00 WIB

×