Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
Hiromu Sakahara (dok Keluarga)
  • Pengadilan Jepang mengabulkan sidang ulang kasus pembunuhan Hino 1984 setelah terdakwa meninggal dunia.

  • Kasus ini mengungkap kejamnya praktik hostage justice yang memaksa tersangka membuat pengakuan palsu.

  • Perdana Menteri Sanae Takaichi mendukung reformasi hukum demi mempercepat proses sidang ulang pidana.

Suara.com - Pengadilan Jepang akhirnya mengabulkan permohonan sidang ulang bagi Hiromu Sakahara, korban salah tangkap kasus pembunuhan 1984. Namun, ruang sidang kosong tanpa terdakwa karena Sakahara telah meninggal dunia di penjara sejak 15 tahun lalu.

Kabar baik yang terlambat ini memaksa keluarga Sakahara merayakannya di depan pusara makam almarhum. Keputusan langka ini memicu gelombang desakan agar Jepang segera merombak sistem peradilan pidananya yang lambat.

Perjuangan tanpa lelah keluarga Sakahara mengungkap sisi kelam penegakan hukum di negara maju tersebut. Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik pemaksaan pengakuan yang kerap memicu vonis keliru.

Ilustrasi pembunuhan  (unsplash)
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)

“Saya menyesal kami tidak bisa menyelamatkan ayah saya dari penjara,” ujar putra mendiang, Koji Sakahara kepada CNN.

“Meskipun saya senang dengan keputusan untuk memberikan sidang ulang, ini tetap terasa sangat menyakitkan,” tambah Koji yang kini rambutnya memutih akibat puluhan tahun berjuang demi nama baik ayahnya.

Jepang lama dikenal dengan istilah hostage justice atau keadilan sandera dalam sistem hukumnya. Praktik ini membiarkan polisi menahan dan menginterogasi tersangka dalam waktu lama tanpa pendampingan pengacara.

Kondisi tersebut membuat angka vonis bersalah di Jepang menembus lebih dari 99 persen. Banyak aktivis hak asasi manusia meyakini angka fantastis itu mengorbankan orang-orang tidak bersalah.

Sakahara pertama kali mengajukan peninjauan kembali pada tahun 2001 sebelum mengembuskan napas terakhir. Jaksa penuntut terus menjegal upaya hukum keluarga tersebut di 3 tingkatan pengadilan yang berbeda.

Keteguhan keluarga Sakahara kini menginspirasi rancangan undang-undang baru untuk membatasi hak banding jaksa atas putusan sidang ulang. Perubahan aturan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan hak korban salah tangkap.

Perubahan ini mendapat dukungan penuh dari Perdana Menteri Sanae Takaichi di parlemen bulan lalu. Pemimpin sayap kanan tersebut menegaskan pentingnya akurasi dan kecepatan dalam proses peradilan pidana.

“Sangat tidak dapat diterima jika orang yang tidak bersalah dihukum,” tegas Sanae Takaichi.

“Jika putusan akhir menghukum orang yang tidak bersalah, orang tersebut harus segera dibebaskan dari tuduhan.”

Sebelum tragedi melanda pada Desember 1984, Koji mengenang keluarganya hidup normal dan bahagia di Kota Hino. Kehidupan mereka hancur seketika saat seorang manajer toko minuman keras setempat ditemukan tewas terbunuh.

Polisi mencurigai Sakahara karena ia merupakan salah satu pelanggan setia di toko tersebut. Sakahara sempat dilepaskan setelah istrinya memberi bukti alibi bahwa suaminya sedang berada di tempat lain.

Namun, polisi kembali menangkapnya 3 tahun kemudian dan menginterogasinya secara spartan dalam satu hari penuh. Di bawah tekanan hebat interogasi tersebut, Sakahara akhirnya terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Menang: Pelajaran Berharga dari Suporter Jepang di Piala Dunia 2026

Bukan Sekadar Menang: Pelajaran Berharga dari Suporter Jepang di Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:05 WIB

Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang

Karya Legendaris Idrus: Menelanjangi Luka Sejarah dan Trauma Zaman Jepang

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:15 WIB

Belanda Gagal Menang di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Kritik Aturan Baru FIFA

Belanda Gagal Menang di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Kritik Aturan Baru FIFA

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:26 WIB

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:12 WIB

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:48 WIB

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23 WIB

Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui

Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026

Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:15 WIB