- Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
- Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah sempat tertunda sebelumnya.
- Kasus ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa tersangka lain yang telah resmi ditahan KPK.
Suara.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Kehadiran Fuad ini untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya sempat absen karena kondisi kesehatan Fuad.
Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Fuad sudah tiba dan langsung menjalani pemeriksaan bersama penyidik. Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Fuad pada kesempatan ini.
“Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.