- KPK membuka kemungkinan memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, terkait kasus korupsi pajak.
- Edward sebelumnya tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
- Penyidik saat ini sedang menganalisis kebutuhan keterangan saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap bukti tindak pidana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil ulang Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih akan menganalisis apakah keterangan Edward masih diperlukan atau sudah dapat dipenuhi dari saksi lain yang telah diperiksa.
“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud,” jelas Budi kepada wartawan dikutip Jumat (18/6/2026).
Menurut Budi, apabila keterangannya dinilai masih dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan, KPK dapat menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Edward.
“KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap,” ujarnya.
Edward sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK hingga kini belum mengungkap alasan ketidakhadiran Edward maupun memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penyidik terus mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
KPK juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam kasus itu.
Menurut Budi, seluruh proses penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.