- KPK menggeledah tiga lokasi di Bali pada 17 hingga 19 Juni 2026 terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA.
- Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting dari kantor perusahaan swasta serta Kantor Imigrasi Denpasar.
- Delapan orang tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi imigrasi, telah ditetapkan dan ditahan KPK untuk kepentingan proses penyidikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara maraton di Bali pada Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi WNA.
Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Menurut Budi, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
KPK juga langsung menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.