- Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Indonesia merupakan pola sistemik kebijakan pemerintah pusat.
- Berbagai daerah seperti Mandalika dan Rempang terdampak proyek strategis nasional tanpa penyelesaian hak warga yang memadai hingga saat ini.
- Pemerintah sering merespons kritik dan protes warga melalui tindakan represif, kriminalisasi, serta kekerasan di berbagai wilayah seluruh Indonesia.
Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai berbagai konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia bukanlah kasus yang berdiri sendiri.
Menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola sistemik yang berulang dalam kebijakan negara.
Isnur mengatakan, konflik yang terjadi di Pulau Rempang ketika masih berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya salah satu contoh dari banyak kasus serupa di berbagai wilayah.
“Itu kejadian di mana-mana, termasuk di Bengkulu misalnya, di Seluma, di Flores, NTT, di Nagekeo misalnya. Bahkan di NTB tepatnya Kang Asman itu, warga-warga yang terdampak dari pembangunan sirkuit di Mandalika, masa sampai sekarang belum dapat pemulihan haknya, sampai sekarang, ya kan,” kata Isnur dalam diskusi Simposium Internasional yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Isnur, persoalan di Mandalika bahkan telah mendapat sorotan dari komunitas internasional. Namun hingga kini, warga terdampak disebut belum memperoleh penyelesaian.
“Sampai sekarang bahkan forum internasional, forum PBB, beberapa forum working group dan Special Rapporteur sudah ngasih judgement di kasus Mandalika. Tapi sampai sekarang enggak dapat solusinya gitu. Ya kan, di kampung sendiri,” tambah dia.
Selain konflik agraria, Isnur juga menyoroti pola respons negara terhadap kritik masyarakat. Ia menilai, aspirasi dan protes warga kerap dipandang sebagai ancaman sehingga sering direspons secara represif.
“Yang terjadi adalah yang kita lihat sehari-hari, direspons itu dianggap sebagai sebuah gangguan, sebagai sebuah ancaman, maka sebisa mungkin demo, kritik ini dicegah, ditekan supaya tidak ada suara-suara yang melukai gitu. Nah, dalam praktiknya seringkali dengan represi, dengan penangkapan, dengan kekerasan gitu, dengan kriminalisasi,” tutur Isnur.
Ia mengungkapkan, YLBHI pernah mencatat sedikitnya 700 warga mengalami kriminalisasi pada 2023 akibat menyampaikan pendapat di ruang publik.
Lebih jauh, Isnur menilai persoalan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan lahir dari kebijakan struktural negara, khususnya dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional.
“Misalnya kebijakan pengelolaan PSN gitu. Dia memandang pulau-pulau itu adalah pulau-pulau yang ‘tabula rasa’, pulau-pulau kosong enggak ada orangnya, pulau-pulau ini tidak produktif secara komoditas, secara investasi, maka layak untuk dibuka menjadi pertambangan, menjadi food estate, menjadi singkong,” ujar Isnur.
“Nah, itu sistemik, karena dia secara nasional dengan menggunakan aparat-aparat negara di mana-mana,” sambung dia.
Isnur menilai cara pandang tersebut membuat konflik agraria dan pelanggaran hak warga terus berulang di berbagai daerah dengan pola yang hampir serupa.