- Menteri HAM Natalius Pigai menolak pernyataan Komnas HAM mengenai indikasi pelanggaran hak asasi dalam Program Makan Bergizi Gratis.
- Pigai menegaskan bahwa program tersebut merupakan upaya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat sesuai standar pembangunan berkelanjutan.
- Komnas HAM sebelumnya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program guna memastikan efektivitas serta perlindungan hak bagi penerima manfaat.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pigai menilai kesimpulan tersebut tidak tepat. Menurutnya, MBG merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Meski demikian, Pigai mengakui bahwa pelaksanaan program tersebut tetap dapat dievaluasi agar berjalan lebih baik.
"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.
Pigai menjelaskan, Program MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Menurutnya, tujuan tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia.
Karena itu, ia menilai MBG sejalan dengan upaya mewujudkan pemenuhan HAM sebagai bagian dari agenda pembangunan global yang berkelanjutan, yang bertujuan menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Pigai mengatakan bahwa dalam kerangka internasional, negara-negara didorong memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM.
Menurutnya, berbagai program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, sejalan dengan standar global yang terus dikembangkan oleh lembaga-lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pigai juga menilai pendekatan HAM modern tidak dapat dipisahkan dari agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," ujar Pigai.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," lanjutnya.
Komnas HAM Minta Tata Kelola MBG Dievaluasi
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Program MBG. Lembaga tersebut menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola program tersebut.
Komnas HAM menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan kualitas gizi, hingga perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya semakin efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.