- Ruben Onsu melaporkan dugaan pelanggaran hak anak ke KPAI pada Senin, 22 Juni 2026 di Jakarta.
- Laporan tersebut menyoroti ketidakterlaksanaan kesepakatan waktu berkumpul dengan anak serta aktivitas media sosial yang dianggap kurang tepat.
- KPAI akan melakukan asesmen sebagai langkah awal sebelum Ruben Onsu mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.
"Anak juga tidak boleh dibawa ke dalam suatu lingkungan pekerjaan atau dipekerjakan yang mana kita menganggap bahwa itu adalah di luar jam belajarnya anak," kata dia.
Ia juga mengklaim terdapat situasi yang perlu didalami lebih lanjut terkait kondisi psikologis anak.
Kubu Ruben menduga ada tekanan tertentu yang memengaruhi hubungan anak dengan ayahnya. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses asesmen oleh KPAI.
"Nanti itu tinggal didalami dan diperiksa bagaimana kebenarannya," ujar Minola.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Minola menegaskan persoalan yang diperjuangkan kliennya bukanlah konflik pribadi antara mantan suami dan istri, melainkan hak anak untuk tetap memiliki hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya.
"Meskipun telah terjadi perceraian antara ayah dan ibu, tapi tidak ada mantan ayah dan tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak," ucap Minola.
Ia juga memastikan langkah hukum akan segera ditempuh. Menurutnya, pengaduan ke KPAI menjadi tahap awal sebelum gugatan hak asuh anak diajukan ke pengadilan.
Pihak Ruben Onsu berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada pekan ini.
"Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak," tuturnya.
"Dalam minggu ini kalau tidak ada halangan kita akan daftarkan," Minola menambahkan.