- Ruben Onsu melaporkan dugaan pelanggaran hak anak ke KPAI pada Senin, 22 Juni 2026 di Jakarta.
- Laporan tersebut menyoroti ketidakterlaksanaan kesepakatan waktu berkumpul dengan anak serta aktivitas media sosial yang dianggap kurang tepat.
- KPAI akan melakukan asesmen sebagai langkah awal sebelum Ruben Onsu mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.
Suara.com - Konflik pascacerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Bukan lagi soal nafkah atau persoalan rumah, kali ini Ruben membawa persoalan hak anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan bersiap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak bertemu dengan kedua putrinya.
Ruben bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi kantor KPAI pada Senin (22/6/2026). Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah aduan yang seluruhnya berkaitan dengan kepentingan anak.
"Di anak, cuma anak aja. Poinnya di anak, itu aja. Soal Thalia dan Thania sempat live di sosial media itu seperti apa, itu di antaranya kami sampaikan," kata Ruben Onsu kepada awak media usai membuat aduan.
Presenter 42 tahun tersebut mengatakan konsultasi dilakukan untuk meminta arahan sekaligus menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Jadi semua hal-hal yang berkaitan dengan masalah anak, apa yang menjadi hak anak, apa yang menjadi pelanggaran terhadap hak anak, itu kami sampaikan.
Sementara itu Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Ruben.
Menurut Aris, KPAI akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan konflik keluarga tidak boleh membuat anak menjadi korban. Karena itu, KPAI akan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mediasi.
"Hari ini Mas Ruben dan kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada KPAI, dan kita punya SOP, punya mekanisme bagaimana kemudian memproses aduan itu," terang Aris.
"Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban," lanjutnya.
Salah satu poin utama yang disampaikan kubu Ruben adalah soal hak bertemu anak yang disebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan pascacerai.
Minola mengungkapkan terdapat kesepakatan tertulis yang mengatur kedua anak Ruben dapat berkumpul bersama ayahnya selama dua hingga tiga hari dalam satu minggu. Namun menurutnya, kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi.
"Anak tetap harus memiliki hak untuk bisa berkumpul tanpa ada halangan dengan ayahnya dan juga dengan ibunya," kata Minola.
"Tadi sudah kami perlihatkan kepada pihak KPAI ada aturan yang memang bersifat tertulis mengatur dan disepakati dua sampai tiga hari dalam satu minggu anak-anak ini berkumpul bersama dengan ayahnya. Jadi bukan bertemu, tapi berkumpul dua sampai tiga hari dengan ayahnya. Ini yang tidak terealisasi dengan berbagai macam alasan dan kondisi," sambungnya.
Selain itu, pihak Ruben juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam siaran langsung media sosial yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurut Minola, aktivitas tersebut diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
"Anak juga tidak boleh dibawa ke dalam suatu lingkungan pekerjaan atau dipekerjakan yang mana kita menganggap bahwa itu adalah di luar jam belajarnya anak," kata dia.
Ia juga mengklaim terdapat situasi yang perlu didalami lebih lanjut terkait kondisi psikologis anak.
Kubu Ruben menduga ada tekanan tertentu yang memengaruhi hubungan anak dengan ayahnya. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses asesmen oleh KPAI.
"Nanti itu tinggal didalami dan diperiksa bagaimana kebenarannya," ujar Minola.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Minola menegaskan persoalan yang diperjuangkan kliennya bukanlah konflik pribadi antara mantan suami dan istri, melainkan hak anak untuk tetap memiliki hubungan yang sehat dengan kedua orang tuanya.
"Meskipun telah terjadi perceraian antara ayah dan ibu, tapi tidak ada mantan ayah dan tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak," ucap Minola.
Ia juga memastikan langkah hukum akan segera ditempuh. Menurutnya, pengaduan ke KPAI menjadi tahap awal sebelum gugatan hak asuh anak diajukan ke pengadilan.
Pihak Ruben Onsu berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada pekan ini.
"Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak," tuturnya.
"Dalam minggu ini kalau tidak ada halangan kita akan daftarkan," Minola menambahkan.