- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang duplik atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor.
- Nadiem membantah tuduhan korupsi dan akan menyampaikan kronologi niat baiknya dalam proses digitalisasi pendidikan serta pengadaan barang tersebut.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang terakhir sebelum putusan majelis hakim.
Hari ini, Nadiem akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Menjelang sidang, Nadiem mengaku akan menyampaikan kronologi kejadian sejak sebelum penunjukan dirinya sebagai Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga proses perencanaan pengadaan Chromebook.
“Tentunya mengenai kenapa saya diangkat menjadi menteri, lalu kenapa konteks kebutuhan digitalisasi pendidikan, kami juga akan membahas mengenai kenapa ada kebutuhan TIK yang urgent, karena ada arahan untuk merubah sistem asesmen nasional kita, saya akan membahas juga mengenai rapat-rapat atau situasi covid yang terjadi dan gawat darurat karena ini jarang juga dibahas,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, ia mengaku akan membahas pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan penentuan pemilihan Chromebook. Dengan begitu, Nadiem berharap majelis hakim mengetahui bahwa penunjukan Chromebook dilakukan tanpa niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Dari situ akan sangat terlihat berapa bertumpuk-tumpuk bukti baik bukti elektronik bukti meeting bukti presentasi bahwa ini bukan kisah korupsi, bahwa ini adalah kisah sebenarnya niat baik dari anak-anak muda, niat baik dari professional-profesional muda yang ingin melakukan perubahan dan itulah ironi terbesar dari kasus ini,” tutur Nadiem.
“Semakin kita bongkar fakta-fakta persidangan, semakin terlihat niat baiknya, bukan niat jahatnya,” tandas dia.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).