- Nadiem Makarim merekrut tim inti dari luar Kemendikbudristek untuk membantunya mengatasi keterbatasan pengalaman birokrasi dan politik sejak menjabat menteri.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM tahun 2019–2022.
- Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak memberikan manfaat optimal.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan alasannya merekrut tim inti di luar kementerian.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, Nadiem menceritakan awal mula dirinya ditunjuk menjadi Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mengaku sempat merasa cemas karena tidak memiliki pengalaman di bidang politik maupun pendidikan.
“Saya menjadi menteri termuda di kabinet, tanpa dukungan partai politik maupun ormas, dan tanpa pengalaman langsung di dalam sektor pendidikan,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Saat itu, Nadiem mengatakan dirinya khawatir dianggap kurang kompeten oleh bawahannya. Ia juga cemas tidak mampu menghadapi kompleksitas birokrasi di Kemendikbudristek.
Untuk itu, lanjut Nadiem, ia merasa membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Pada Juni hingga Juli 2019, ia mulai mencari dukungan melalui orang-orang yang dinilai lebih kompeten di bidang politik dan pendidikan.
“Karena kecemasan ini, saya merekrut orang-orang yang bukan hanya berpengalaman di bidang pemerintahan dan pendidikan, tetapi juga mengerti budaya dan gaya kepemimpinan saya yang dibentuk di sektor swasta. Saya membutuhkan jembatan antara saya dan dunia pemerintahan,” tutur Nadiem.
“Karena kesadaran akan keterbatasan itulah saya merekrut orang-orang yang tidak hanya berpengalaman di bidang pemerintahan dan pendidikan, tetapi juga memahami budaya dan gaya kerja dari sektor swasta,” tambahnya.
Kemudian, Nadiem mengumpulkan sejumlah nama untuk menjadi penasihat dan staf khusus dari luar Kemendikbudristek. Mereka dinilai sebagai profesional muda dengan integritas tinggi.
“Yang mulia, tim inti saya adalah pemimpin muda dengan pendidikan dan rekam jejak yang luar biasa di bidangnya masing-masing. Saya meyakini kompetensi dan integritas mereka, dan masing-masing memilih untuk mengabdi kepada negara meskipun harus mengorbankan kemapanan finansial pribadi mereka,” ucap Nadiem.
“Mereka adalah putra-putri terbaik bangsa kita, bukan suatu shadow organization yang menakutkan. Walaupun mereka menjadi bawahan saya, tetapi mereka sebenarnya adalah mentor saya dalam dunia baru yang harus saya kuasai,” tandasnya.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/03/61229-nadiem-anwar-makarim.jpg)
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
- Jumeri sebesar Rp100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020–2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.