- Polisi menggeledah kamar kos di Cileunyi, Bandung pada Selasa (23/6/2026) guna menyita barang bukti terkait kasus penyekapan YTR.
- Korban YTR ditemukan dalam kondisi kritis akibat disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat.
- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik sebagai tersangka dan membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku yang masuk DPO.
Suara.com - Polisi menyita sejumlah barang dari kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun. Penyitaan dilakukan saat tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pada Selasa (23/6/2026).
Sejumlah barang yang diamankan antara lain helm, pakaian, tas, hingga benda lain yang dibungkus menggunakan plastik bening berukuran besar dan koper.
Proses olah TKP berlangsung selama lebih dari dua jam dan menyedot perhatian warga sekitar. Petugas Inafis terlihat beberapa kali keluar masuk kamar sebelum membawa barang bukti ke kendaraan kepolisian.
Ketua RT 1 RW 7 Kampung Cijambe, Ahmad Solihin, mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia mengaku sempat melihat petugas membawa sejumlah barang dari dalam kamar yang diduga ditempati korban dan tersangka.
"Ada barang bukti yang dibawa seperti helm, apa gitu semacamnya. Udah dibungkus tadi," katanya.
![Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/86038-ytr-korban-penyekapan-dan-penyiksaan-kekasih-di-bandung.jpg)
Hingga kekinian, polisi belum mengungkap secara rinci keterkaitan barang-barang yang disita dengan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Barang bukti itu akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Kasus ini mencuat setelah YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat. Korban diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Polda Jawa Barat saat ini masih memburu Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku.
Dalam proses pengejaran, Polda Jabar menggandeng Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Meta untuk melacak jejak digital tersangka. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain dalam kasus tersebut.