- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai buronan DPO kasus dugaan penyekapan serta penyiksaan terhadap kekasihnya, YTR.
- Polisi membentuk tim gabungan bersama Bareskrim Polri dan Meta untuk melacak keberadaan tersangka.
- Aparat berkomitmen memprioritaskan penangkapan tersangka guna memproses hukum pelaku atas perbuatan kejamnya.
Suara.com - Polda Jawa Barat masih memburu Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang hingga kini masih buron.
Pngejaran dilakukan secara besar-besaran dengan melibatkan Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Meta untuk melacak keberadaannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pengejaran terhadap Taufik menjadi prioritas utama setelah status tersangka ditetapkan. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim sudah dibentuk semuanya,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Rudi menjelaskan, tim gabungan dibentuk dari berbagai direktorat di lingkungan Polda Jawa Barat. Setiap tim memiliki tugas berbeda, mulai dari menelusuri latar belakang pelaku hingga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Penyidik juga menelusuri rekam jejak pekerjaan Taufik yang disebut pernah bekerja sebagai debt collector. Polisi menduga jejak itu bisa membuka petunjuk baru terkait keberadaan tersangka.
“Akan kami telusuri semuanya rekam jejaknya. Ada beberapa perusahaan yang sudah kami ketahui dan akan kami mintai keterangan untuk mencari informasi berkaitan dengan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” katanya.
Untuk mempersempit ruang gerak tersangka, Polda Jabar turut menggandeng Bareskrim Polri dan Meta selaku pengelola sejumlah platform media sosial.
“Kami juga bekerja sama dengan pihak luar negeri, yaitu Meta yang mengelola data media sosial, sehingga bisa membantu mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Taufik. Rudi menegaskan polisi tidak akan menghentikan pengejaran sebelum tersangka ditangkap.
“Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama bertahun-tahun di sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Bandung.
Korban sempat memperkenalkan Taufik kepada keluarganya, namun setelah itu keluarga kehilangan kontak dengan YTR selama sekitar tiga tahun.
Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka serius akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya.