- Komnas Perempuan mengecam penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTT di Cileunyi, Kabupaten Bandung oleh pelaku berinisial TH.
- Korban ditemukan dalam kondisi kritis setelah hilang selama tiga tahun dan kini sedang menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.
- Polda Jawa Barat sedang menangani kasus kekerasan berbasis gender ini untuk memastikan perlindungan, pemulihan, dan penegakan hukum bagi korban.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebelumnya dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Jawa Barat setelah terduga pelaku berinisial TH berhasil diamankan.
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas kepada korban. Lembaga tersebut menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan peristiwa yang dialami korban merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar persoalan asmara.
"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," tegas Maria dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Komnas Perempuan, narasi yang meromantisasi kekerasan dengan istilah seperti "cinta berujung tragis" justru mengaburkan fakta bahwa pelaku diduga menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan secara sistematis terhadap korban.
![Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/86038-ytr-korban-penyekapan-dan-penyiksaan-kekasih-di-bandung.jpg)
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kekerasan dalam relasi personal umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Pola tersebut biasanya diawali dengan pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga terciptanya ketergantungan emosional maupun ekonomi yang membuat korban sulit keluar dari relasi kekerasan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas Perempuan, korban diduga mengalami penyekapan dalam jangka panjang dan isolasi sosial. Selain itu, terdapat dugaan kekerasan berlapis yang mencakup kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kemungkinan kekerasan seksual yang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh bentuk kekerasan yang mungkin dialami korban dan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan semata.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," ujar Sondang Frishka Simanjuntak.
Secara hukum, Komnas Perempuan menilai peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sekaligus, antara lain perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, penganiayaan berat dalam Pasal 351 KUHP, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam proses penyidikan.
Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap laporan hilangnya seseorang. Menurut lembaga tersebut, hilangnya kontak korban dalam waktu lama seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih dini melalui mekanisme kepolisian maupun sistem perlindungan berbasis komunitas.
![Kolase foto Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang hingga kini masih buron. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/23/48859-taufik-hidayat-pelaku-penyekap-kekasih-di-bandung.jpg)
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kasus kekerasan berbasis gender. Sepanjang 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.
Komnas Perempuan mendesak negara untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, serta pendampingan hukum, termasuk dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," lanjut Sondang.
Selain itu, Komnas Perempuan mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dalam relasi personal.
"Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut," tutup Daden Sukendar.