Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Tiara Rosana

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun. (Suara.com/Tiara)
baca 10 detik
  • Musisi Fariz RM melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata ke Polda Metro Jaya.
  • Pihak terlapor dilaporkan karena merilis dan mengedarkan lagu tersebut tanpa izin resmi sejak Juli tahun 2023 lalu.
  • Fariz RM menolak mediasi dan tetap melanjutkan perkara demi menegakkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri musik.

"Pasti kerugian materiil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual milik seseorang itu harus dihargai dan dihormati tata cara penggunaannya," bebernya.

Fariz juga menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata atas nama pribadi.

Ia menyebut dirinya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang kini menjadi pengelola resmi seluruh aset karya dan hak cipta miliknya.

Bahkan jika nantinya ada upaya perdamaian atau tawaran ganti rugi dari pihak terlapor, Fariz menyatakan untuk sementara proses hukum tetap akan berjalan.

"Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Deolipa menilai perkara tersebut penting sebagai pengingat bagi industri musik agar penggunaan karya cipta tidak dilakukan secara sembarangan.

"Perkaranya tetap jalan. Negara kita negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagunya dinyanyiin bebas-bebas aja, bahaya. Jadi memang ini bisa jadi preseden," kata Deolipa.

Dalam perkara ini, Fariz RM berharap penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa penggunaan karya musik harus dilakukan sesuai aturan dan izin yang berlaku.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Opini | Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB

Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad

Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 15:00 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×