Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Tiara Rosana

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:16 WIB
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun. (Suara.com/Tiara)
baca 10 detik
  • Musisi Fariz RM melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata ke Polda Metro Jaya.
  • Pihak terlapor dilaporkan karena merilis dan mengedarkan lagu tersebut tanpa izin resmi sejak Juli tahun 2023 lalu.
  • Fariz RM menolak mediasi dan tetap melanjutkan perkara demi menegakkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri musik.

Suara.com - Musisi Fariz RM memutuskan melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya setelah menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama sekitar satu tahun.

Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilayangkan sejak 7 Juli 2023.

Deolipa mengatakan pemeriksaan kali ini menjadi bagian dari proses yang berpotensi membawa perkara ke tahap penyidikan.

"Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," kata Deolipa usai pemeriksaan.

Kasus tersebut berkaitan dengan lagu Fariz RM berjudul Di Antara Kata.

Fariz menyebut lagu itu diproduksi, diterbitkan, dan diedarkan dalam bentuk rekaman digital tanpa izin yang sah dari pemegang hak cipta.

Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights.

Menurut pelantun Sakura itu, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sebelum menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yang dilaporkan.

"Sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor," tutur Fariz RM.

baca juga

Fariz RM menilai perkara ini menjadi lebih serius karena peringatan tersebut diberikan bahkan sebelum dugaan pelanggaran terjadi. Namun, menurutnya, seluruh peringatan itu tidak mendapat respons.

"Yang paling fatal adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," ujarnya.

Setelah lagu tersebut dirilis dan dibawakan dalam sebuah pertunjukan musik, Fariz mengaku masih memberi waktu kepada pihak terlapor untuk membuka komunikasi atau mediasi.

Namun hingga satu tahun setelah laporan dibuat, tidak ada upaya penyelesaian yang datang dari pihak yang dilaporkan.

"Kami tunggu mediasinya. Kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional. Bahkan setelah setahun dari laporan pertama, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi terlapor. Saya kecewa," ungkap Fariz RM.

Meski mengakui ada kerugian materiil akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz menegaskan persoalan utama yang ia soroti bukanlah nominal kerugian, melainkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

"Pasti kerugian materiil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual milik seseorang itu harus dihargai dan dihormati tata cara penggunaannya," bebernya.

Fariz juga menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata atas nama pribadi.

Ia menyebut dirinya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang kini menjadi pengelola resmi seluruh aset karya dan hak cipta miliknya.

Bahkan jika nantinya ada upaya perdamaian atau tawaran ganti rugi dari pihak terlapor, Fariz menyatakan untuk sementara proses hukum tetap akan berjalan.

"Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Deolipa menilai perkara tersebut penting sebagai pengingat bagi industri musik agar penggunaan karya cipta tidak dilakukan secara sembarangan.

"Perkaranya tetap jalan. Negara kita negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagunya dinyanyiin bebas-bebas aja, bahaya. Jadi memang ini bisa jadi preseden," kata Deolipa.

Dalam perkara ini, Fariz RM berharap penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa penggunaan karya musik harus dilakukan sesuai aturan dan izin yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Opini | Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB

Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad

Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 15:00 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×