Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Galih Prasetyo

Rabu, 24 Juni 2026 | 06:05 WIB
Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Ilustrasi korupsi(Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebelumnya menyatakan Raudi tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut.
  • Kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah diuji hakim.

Suara.com - Penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman memicu polemik.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sebelumnya menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Raudi dalam perbuatan melawan hukum pada perkara tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa Raudi Akmal hanya terlibat dalam aktivitas penggalangan massa.

Kegiatan itu mencakup sosialisasi program hibah, membantu penyusunan proposal, hingga mengawal pengajuan bantuan kelompok sadar wisata.

Namun, hakim menegaskan aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal,” demikian pertimbangan majelis.

Majelis juga menyatakan tidak ada bukti kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi dengan perangkat daerah Sleman dalam kebijakan perluasan dana hibah.

Bahkan, meskipun ada kesamaan kehendak dengan tim pemenangan, tidak ditemukan peran aktif dalam tindakan melawan hukum.

Fakta tersebut diperkuat oleh berbagai keterangan saksi dan alat bukti yang diuji secara terbuka di persidangan.

baca juga

Putusan itu menjadi dasar kuat bahwa keterlibatan Raudi tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sleman tetap menetapkan Raudi sebagai tersangka.

Langkah ini memicu tanda tanya besar, terutama karena dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah diuji hakim.

Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut.

Ia menilai publik berhak mengetahui apakah terdapat alat bukti baru yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim,” ujar Soepriyadi.

Menurutnya, putusan hakim lahir dari proses panjang yang melibatkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan bukti lain secara menyeluruh. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjunjung prinsip kepastian hukum.

Soepriyadi menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak kliennya.

Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak mengabaikan fakta yang telah diuji di pengadilan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan mendasar pun mengemuka, bagaimana mungkin seseorang yang dinyatakan tidak memiliki keterlibatan aktif oleh pengadilan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Terkini

Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa

Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa

Bali | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:34 WIB

PSG Sabet Juara Super Eropa, Luis Enrique Sentil Balik Si Tukang Kritik

PSG Sabet Juara Super Eropa, Luis Enrique Sentil Balik Si Tukang Kritik

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:32 WIB

181 Kursi Roda Adaptif Disalurkan, Jateng Perkuat Dukungan bagi Penyandang Disabilitas

181 Kursi Roda Adaptif Disalurkan, Jateng Perkuat Dukungan bagi Penyandang Disabilitas

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Eks Caleg Golkar Lolos Calon Hakim Agung, DPR Tegaskan Tak Lagi Terafiliasi Partai

Eks Caleg Golkar Lolos Calon Hakim Agung, DPR Tegaskan Tak Lagi Terafiliasi Partai

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:29 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

3 Tanda Kamu Punya Feng Shui Kuat Menurut Grace Tahir, Pernah Mengalaminya?

3 Tanda Kamu Punya Feng Shui Kuat Menurut Grace Tahir, Pernah Mengalaminya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×