- Mahfud MD bergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk membuktikan keseriusan evaluasi kinerja institusi kepolisian secara langsung.
- Tim telah mendokumentasikan tiga ribu halaman aspirasi masyarakat mengenai kinerja Polri sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan institusi.
- Mahfud MD menyatakan pemerintah memegang kendali penuh dalam menindaklanjuti atau mengabaikan hasil rekomendasi evaluasi reformasi kepolisian tersebut.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden, Mahfud MD, mengaku sejak awal sudah memperkirakan tidak akan ada perubahan signifikan dalam reformasi Polri.
Oleh sebab itu, ia menilai aksi mahasiswa yang menolak Undang-Undang (UU) Polri merupakan hal yang wajar mengingat berbagai persoalan yang selama ini dikritik publik dinilai belum terselesaikan.
"Ya mahasiswa berhak, mahasiswa berhak untuk menyatakan itu (menolak UU Polri), karena memang tidak ada perubahan," kata Mahfud kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Mahfud mengungkapkan alasan tetap menerima tawaran menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pemerintah meski pesimistis terhadap tindak lanjut hasil evaluasi.
"Tapi kalau saya sendiri memang sudah tahu ndak akan ada perubahan. Karena kalau ndak ada perubahan Pak Mahfud kok mau ikut ke tim?" ucapnya.
Menurut Mahfud, jika menolak bergabung, dirinya justru berpotensi dianggap hanya mengkritik dari luar tanpa mau terlibat dalam upaya pembenahan institusi. Oleh sebab itu, ia memilih masuk ke dalam tim dan ikut menyusun evaluasi secara langsung.
"Ya kalau saya ndak mau nanti dituduh macam-macam kan, dituduh, wah Pak Mahfud tuh cuma omong aja disuruh masuk ndak mau," imbuhnya.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengakui memang keputusannya bergabung didasari keinginan untuk membuktikan bahwa kritik yang selama ini disampaikannya tidak berhenti pada tataran wacana.

Selama proses kerja, Mahfud bersama tim turun ke berbagai daerah untuk menghimpun pandangan masyarakat mengenai kinerja kepolisian.
Forum-forum tersebut melibatkan organisasi kemasyarakatan dan berbagai kelompok warga guna memetakan persoalan sekaligus mencatat apresiasi terhadap institusi Polri.
"Ya saya masuk aja lalu saya gali semua, ke setiap kota setiap ormas yuk bicara, polisi itu seperti apa? Ayo bicara, polisi itu jeleknya di mana, bagusnya di mana, kan gitu," tuturnya.
Hasil dari rangkaian evaluasi tersebut kemudian dirangkum dalam dokumen sekitar 3.000 halaman. Mahfud menyebut sebagian besar isi dokumen merupakan catatan verbatim atau pernyataan langsung masyarakat yang didokumentasikan lengkap beserta identitas narasumber, lokasi, dan waktu penyampaiannya.
"Terungkap semua kan? Jadi saya tidak omon-omon sendiri dan itu terekam di dalam 3.000 halaman yang sebagian besarnya tuh verbatim, pernyataan langsung dari masyarakat dengan kalimatnya siapa yang ngomong, di mana, tanggal berapa, dan seterusnya itu. Itu verbatim," tandasnya.
Namun demikian, Mahfud menegaskan tim reformasi hanya memiliki kewenangan menyusun evaluasi dan rekomendasi. Adapun keputusan untuk menjalankan atau mengabaikan rekomendasi tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
"Jadi terserah aja pemerintah mau perbaiki atau ndak, itu kan kita tidak, saya tidak berwenang, saya hanya berwenang mengevaluasi lalu mengusulkan. Kalau pemerintah ndak berani, ya apa gitu?" ujarnya.