- Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati sejak Jumat, 19 Juni 2026.
- Keputusan rawat inap diambil berdasarkan rekomendasi medis tim dokter setelah pemeriksaan menemukan adanya penyakit bawaan tertentu.
- Keduanya berstatus tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Suara.com - Pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa usai penetapan status tersangka mengungkap adanya penyakit bawaan yang membuat keduanya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan keputusan rawat inap merupakan rekomendasi tim dokter setelah dilakukan pemeriksaan medis, bukan atas permintaan Roy maupun Dokter Tifa.
"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata Refly di Jakarta, Jumat (19/6/2026), mengutip dari ANTARA.
Menurut Refly, kondisi Roy dan Dokter Tifa secara umum dalam keadaan baik. Namun, pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang dinilai memerlukan observasi dan penanganan lebih lanjut.
"Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.
Karena itu, dokter merekomendasikan agar Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani rawat inap guna memastikan kondisi kesehatan mereka tetap stabil selama masa observasi.
Refly mengungkapkan Roy pada awalnya tidak berniat menjalani perawatan inap. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia memutuskan mengikuti rekomendasi dokter.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa lama keduanya akan dirawat.
"Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter," katanya.
Refly juga enggan membeberkan diagnosis penyakit Roy secara rinci. Ia hanya menyebut penyakit tersebut tergolong umum dan banyak dialami masyarakat Indonesia.
"Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik, cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya," ujar Refly.
Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan mereka.
Sebelumnya, keduanya tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan penyidik Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Roy tampak mengenakan kaus biru-putih dan celana pendek abu-abu gelap. Saat turun dari mobil tahanan, ia sempat mengepalkan tangan sambil mengucapkan, "Siap."
Tak lama kemudian, Dokter Tifa menyusul turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya lebih dulu diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyebut Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi dari istrinya. Sementara Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.