KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]
baca 10 detik
  • KPK melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo ke tahap penuntutan terkait kasus suap pengurusan barang impor di lingkungan DJBC.
  • Penyidik menyatakan penyidikan kasus suap senilai Rp61,3 miliar tersebut telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
  • Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum persidangan perkara tersebut dimulai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tersangka terakhir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke tahap penuntutan.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara akan berlanjut ke tahap penuntutan. Budi mengatakan konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dinyatakan lengkap untuk diuji di persidangan.

"Tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan paling lama dalam 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara," kata Budi.

Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi forum independen dan imparsial untuk menguji seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, hingga pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

"KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," tandasnya.

baca juga

Diduga Terima Suap Rp61,3 Miliar

Sebelumnya, pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama dua terdakwa lainnya didakwa memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain uang, mereka juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat dalam proses pengawasan kepabeanan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Atas perbuatannya, John Field dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×