- Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
- Advokat Firdaus Oiwobo dan LBH Garda Prabowo telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penghinaan tersebut.
- Penyidik masih melakukan pendalaman keterangan pelapor untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dalam proses hukum perkara tersebut saat ini.
Suara.com - Polres Tangerang Selatan terus mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Saat ini, penyidik tengah menguliti keterangan dari pihak pelapor guna mencari bukti permulaan.
Pihak pelapor, yakni advokat Firdaus Oiwobo yang didampingi LBH Garda Prabowo, telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Masih pendalaman, sudah dilakukan pemeriksaan, namun akan melanjutkan. Jadi masih dalam pemeriksaan pelapor,” ujar Yudhi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
![Firdaus Oiwobo. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/24/85894-firdaus-oiwobo.jpg)
Firdaus diketahui hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik pada Jumat (19/6/2026) pekan lalu.
Meski sudah memberikan keterangan awal, polisi tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Firdaus jika ditemukan fakta baru yang perlu diperdalam.
“Sudah klarifikasi dan sudah hadir, tapi perlu didalami atau ada tambahan yang lain. Pertama Jumat lalu, iya hadir. Untuk saat ini proses masih dalam penyelidikan,” jelas Yudhi.
Nama Tiyo kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sebelum laporan dugaan penghinaan presiden ini bergulir, Tiyo sempat memicu perbincangan setelah mengaku menemukan alat pelacak misterius di kendaraan yang ditumpanginya.
Kini, Tiyo harus bersiap menghadapi proses hukum di Polres Tangerang Selatan setelah laporan resmi dari Firdaus Oiwobo dikantongi pihak kepolisian.