- Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.
- Pelapor menuduh Tiyo melakukan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta memfitnah program pemerintah Makan Bergizi Gratis dan SPPG.
- Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana tersebut.
Suara.com - Polres Metro Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan polisi terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami laporan tersebut dan belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan polisi,” ujar Yudhi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Meski laporan telah masuk sejak Senin (15/6/2026), polisi belum bersedia mengungkap detail perkara yang dilaporkan terhadap Tyo.
Menurut Yudhi, penyidik masih mengumpulkan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan, serta menyiapkan mekanisme gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya,” katanya.

Dilaporkan Firdaus Oiwobo
Laporan terhadap Tiyo diketahui dilayangkan oleh advokat sekaligus Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo.
Usai membuat laporan di Polres Tangerang Selatan, Firdaus mengaku melaporkan Tiyo karena menilai mantan Ketua BEM UGM itu telah menghina Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta memfitnah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG ya," kata Firdaus, Senin (15/6/2026).
Firdaus juga menuding Tiyo melakukan penghasutan terhadap program-program pemerintah.
Dalam laporannya, ia mengaku menggunakan sejumlah pasal pidana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan fitnah dan penghasutan.
"Saya laporkan dia dengan pasal 263 ya, KUHP Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, dan pasal 433 dan 434. Karena telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program SPPG," katanya.
Tak hanya melaporkan Tiyo, Firdaus mengisyaratkan bakal menempuh langkah serupa terhadap pihak lain yang dianggap menyerang Presiden Prabowo maupun program pemerintah.
"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya nggak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor gitu," ucapnya.
Ia bahkan mengklaim sejumlah laporannya terdahulu telah berujung pada proses hukum.
"Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di polres dan polda atas laporan saya," pungkasnya.