Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Muhamad Yasir

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Menteri Hukum mengusulkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta agar penggunaan komersial wajib memberikan royalti kepada pemiliknya.
  • Pemerintah menargetkan revisi UU Hak Cipta disahkan tahun ini guna mencegah pencatutan konten berita tanpa izin resmi.
  • Regulasi baru ini diharapkan menjadi solusi hukum atas maraknya penggunaan ilegal konten media oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membawa kabar segar bagi industri pers tanah air. Dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok, pemerintah mengusulkan agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai objek hak cipta, sehingga setiap penggunaan untuk tujuan komersil wajib membayar royalti.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konten berita yang selama ini sering dicatut tanpa izin oleh berbagai pihak demi keuntungan finansial.

"Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya," tegas Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Supratman meyakini hadirnya regulasi ini akan meminimalisir berbagai persoalan klaim konten ilegal. Ia pun meminta dukungan publik agar upaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam payung UU Hak Cipta berjalan mulus.

Salah satu urgensi aturan ini terlihat dari kasus yang menimpa pimpinan redaksi sebuah televisi, Abdul Gafur. Konten miliknya diambil tanpa izin untuk kepentingan komersil, yang kini kasusnya tengah diproses secara hukum di kepolisian.

Menkum memastikan pihaknya siap mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan menyediakan tenaga ahli jika diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Saya berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan," tambah Supratman.

Saat ini, RUU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR RI sejak Maret 2026 sedang dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah. Targetnya, regulasi ini rampung dan disahkan pada tahun ini.

Di sisi lain, Dewan Pers juga terus bergerak cepat menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers.

baca juga

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya perubahan regulasi ini untuk menjawab tantangan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Terus Memperkuat Sinergi, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

Terus Memperkuat Sinergi, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:05 WIB

Harga Pangan Nasional Kembali Naik, Cabai Keriting Tembus Rp105 Ribu

Harga Pangan Nasional Kembali Naik, Cabai Keriting Tembus Rp105 Ribu

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:04 WIB

Resolusi Hentikan Perang AS - Iran Ditolak Senat Amerika Serikat

Resolusi Hentikan Perang AS - Iran Ditolak Senat Amerika Serikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:03 WIB

3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review

3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:03 WIB

Daniel and the Fiery Furnace: Rahasia Iman dan Api Pembuangan di Babilonia!

Daniel and the Fiery Furnace: Rahasia Iman dan Api Pembuangan di Babilonia!

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 10:00 WIB

Visual Tumpah-tumpah! Potret Memesona Yeji ITZY Saat Hadir di Jakarta

Visual Tumpah-tumpah! Potret Memesona Yeji ITZY Saat Hadir di Jakarta

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 10:00 WIB

5 Cara Membersihkan Sepatu Suede yang Terkena Lumpur Tanpa Merusak Teksturnya

5 Cara Membersihkan Sepatu Suede yang Terkena Lumpur Tanpa Merusak Teksturnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 09:59 WIB

BI dan Hong Kong Sepakati Kerja Sama Pembayaran Lintas Negara Berbasis QR

BI dan Hong Kong Sepakati Kerja Sama Pembayaran Lintas Negara Berbasis QR

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 09:59 WIB

FEKDI x IFSE 2026 Dorong Digitalisasi Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

FEKDI x IFSE 2026 Dorong Digitalisasi Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 09:57 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

×