Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Muhamad Yasir

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Menteri Hukum mengusulkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta agar penggunaan komersial wajib memberikan royalti kepada pemiliknya.
  • Pemerintah menargetkan revisi UU Hak Cipta disahkan tahun ini guna mencegah pencatutan konten berita tanpa izin resmi.
  • Regulasi baru ini diharapkan menjadi solusi hukum atas maraknya penggunaan ilegal konten media oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membawa kabar segar bagi industri pers tanah air. Dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok, pemerintah mengusulkan agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai objek hak cipta, sehingga setiap penggunaan untuk tujuan komersil wajib membayar royalti.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konten berita yang selama ini sering dicatut tanpa izin oleh berbagai pihak demi keuntungan finansial.

"Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya," tegas Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Supratman meyakini hadirnya regulasi ini akan meminimalisir berbagai persoalan klaim konten ilegal. Ia pun meminta dukungan publik agar upaya memasukkan karya jurnalistik ke dalam payung UU Hak Cipta berjalan mulus.

Salah satu urgensi aturan ini terlihat dari kasus yang menimpa pimpinan redaksi sebuah televisi, Abdul Gafur. Konten miliknya diambil tanpa izin untuk kepentingan komersil, yang kini kasusnya tengah diproses secara hukum di kepolisian.

Menkum memastikan pihaknya siap mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan menyediakan tenaga ahli jika diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Saya berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan," tambah Supratman.

Saat ini, RUU Hak Cipta yang merupakan usul inisiatif DPR RI sejak Maret 2026 sedang dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah. Targetnya, regulasi ini rampung dan disahkan pada tahun ini.

Di sisi lain, Dewan Pers juga terus bergerak cepat menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers.

baca juga

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya perubahan regulasi ini untuk menjawab tantangan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan (AI). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×