Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).
  • Sindikat ini mengoperasikan 145 situs judi online dengan total deposit mencapai Rp13,9 triliun melalui server luar negeri.
  • Polisi menyita berbagai perangkat elektronik serta uang tunai senilai Rp8,7 miliar sebagai barang bukti tindak pidana.

Suara.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengatakan terbaru pihaknya menetapkan 291 orang sebagai tersangka.

Dari ratusan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 287 merupakan warga negara asing (WNA) dan empat lainnya warga negara Indonesia (WNI).

Ratusan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan.

Dari jumlah tersebut, warga negara Vietnam menjadi kelompok tersangka terbanyak. Secara keseluruhan, para tersangka berasal dari enam negara dengan dominasi warga negara Vietnam.

"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata Nunung dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Selain ratusan WNA, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka. Mereka diduga ikut menjalankan operasional sindikat judi online yang memiliki jaringan lintas negara.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sindikat tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online.

Seluruh situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah.

baca juga

Tak hanya itu, hasil penelusuran digital juga mengungkap besarnya perputaran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut.

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]

"Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik," tandasnya.

Sebelumnya, Polri menciduk 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau judi online (judol) jaringan internasional.

Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan sebanyak 320 orang yang terlibat dalam praktik judi daring tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Adapun 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?

Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:35 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

Demam Piala Dunia 2026: Filipina Darurat Kecanduan Judi Online

Demam Piala Dunia 2026: Filipina Darurat Kecanduan Judi Online

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:42 WIB

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:58 WIB

Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?

Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 10:54 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Puan: Ini Bisa Melahirkan Generasi Bermental Rapuh

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Puan: Ini Bisa Melahirkan Generasi Bermental Rapuh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:32 WIB

Apa Itu Fenomena Slot Jackpot? Kian Menggila Saat Ekonomi Melemah

Apa Itu Fenomena Slot Jackpot? Kian Menggila Saat Ekonomi Melemah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:39 WIB

Terkini

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB