- Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 3.452.000 situs judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
- Dosen Hukum Pidana UMY, Trisno Raharjo, menilai pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam menindak jaringan besar pelaku judi online.
- Pemerintah didesak memperketat pengawasan teknologi serta melakukan penegakan hukum yang konsisten terhadap penyedia dan fasilitator situs perjudian.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum lama mengungkap telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs judi online (judol) dalam rentang waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
Kendati demikian, angka pemblokiran yang fantastis itu nyatanya belum mampu membendung laju peredaran judol di ruang digital masyarakat.
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai pendekatan hukum yang dilakukan pemerintah hingga saat ini masih belum menunjukkan kesungguhan yang nyata.
Menurutnya, apabila negara benar-benar serius, judi online seharusnya dapat ditekan secara signifikan melalui pengawasan teknologi dan penegakan hukum yang konsisten.
"Kalau negara memang serius, seharusnya bisa. Jangan selalu beralasan situs bisa berganti nama atau muncul kembali," kata Trisno, Jumat (22/5/2026).
Padahal menurut Trisno memiliki teknologi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara terus-menerus.
"Kalau sampai judi online tetap tumbuh, menurut saya itu menunjukkan belum adanya kesungguhan penuh dalam penanganannya," ujarnya.
Ditegaskan Trisno, pemblokiran situs semata tidak cukup apabila tidak disertai pemantauan intensif terhadap jalur distribusi, iklan, hingga pihak-pihak yang menyediakan ruang bagi aktivitas perjudian digital.
Terlebih ada banyak situs maupun platform yang secara tidak langsung memberi akses terhadap promosi judi online, tetapi belum ditindak secara tegas.
Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran akses judi online seharusnya ikut bertanggung jawab.
Pengawasan terhadap iklan dan tautan perjudian perlu dilakukan selama 24 jam agar akses terhadap situs judol tidak terus bermunculan di ruang digital masyarakat.
"Kalau ada iklan atau tautan yang mengarah pada perjudian, itu harus segera ditindak dan diblokir. Bahkan jika muncul di situs pemberitaan atau platform tertentu, pengelola ruang digital juga harus ikut membersihkan dan mengawasi kontennya. Tidak bisa hanya menunggu laporan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Trisno menyoroti adanya ketidaktegasan aparat dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penindakan sering kali hanya terlihat di permukaan.
Sementara pengelola utama maupun jaringan besar judi online masih sulit disentuh.
Hal tersebut memunculkan persepsi publik bahwa pemberantasan judol belum sepenuhnya menjadi prioritas serius negara.