- Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat karena menyekap dan menyiksa kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, selama dua tahun terakhir.
- Tersangka melakukan kekerasan kejam di empat lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung sejak Mei 2024 silam.
- Akibat penyiksaan tersebut, korban mengalami kebutaan permanen dan luka fisik serius sebelum pelaku ditangkap pada Juni 2026.
Suara.com - Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru di balik kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29). Penyiksaan yang berlangsung selama dua tahun itu ternyata dilakukan di empat indekos.
Rentetan penderitaan Yuvita bermula di sebuah indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024. Di lokasi pertama ini, Yuvita mulai menjadi sasaran amarah Taufik lewat pukulan di dada dan sundutan rokok.
"Dari keterangan beberapa saksi, termasuk korban, dan sudah kita tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul bagian badan dan disundut rokok," ungkap Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Kekejaman meningkat di lokasi kedua yang masih berada di wilayah Cicaheum pada September 2024-Januari 2025. Di tempat inilah, Yuvita kehilangan fungsi mata kirinya akibat hantaman besi dari tersangka.
"TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi," jelas Rudi.
Setelah diusir pemilik kos karena berkelahi, Taufik lalu membawa Yuvita ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung pada Februari-Desember 2025).
Di lokasi ketiga ini, mata kanan korban dipukul dengan helm hingga buta total. Tak berhenti di situ, lutut korban ditebas senjata tajam agar ia tak bisa melarikan diri.
"Di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm. Dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," beber Kapolda.
Siksaan berakhir di lokasi keempat, yakni sebuah indekos di Cileunyi pada Januari-Juni 2026. Di sana, kepala Yuvita terus dihantam besi dan bibirnya disayat hingga ia kesulitan bicara.
Rangkaian keji ini baru terhenti setelah korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Setelah sempat kabur ke Tangerang, Taufik berhasil diringkus di Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam. Kini ia telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.