- Dishub DKI Jakarta bersama aparat gabungan menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026).
- Petugas menderek empat kendaraan yang tidak dipindahkan pemiliknya setelah diberikan waktu sepuluh menit untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
- Penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Jakarta.
Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satpol PP, TNI, dan Polri mengerahkan sekitar 250 personel gabungan untuk menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas masukan masyarakat sekaligus hasil pemantauan langsung kondisi lapangan oleh petugas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
"Kami hadir melakukan penertiban secara persuasif namun tetap tegas sesuai peraturan. Sebelum dilakukan penderekan, petugas memberikan waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya," ujar Budi, yang memimpin langsung penertiban parkir liar.
Meski diberi tenggang waktu, empat kendaraan tetap tak dipindahkan oleh pemiliknya sehingga akhirnya diderek oleh petugas.
Budi menegaskan, penertiban serupa akan terus bergulir secara bertahap di berbagai titik berdasarkan evaluasi lapangan dan laporan masyarakat.
"Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
![Dishub DKI Jakarta bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026). [Dok. Dishub DKI Jakarta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/26/60398-penertiban-parkir-liar-di-jakarta.jpg)
Sebagai acuan, di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo arah Tanjung Priok, parkir serong 45 derajat diperbolehkan kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Sedangkan di sisi timur arah Cililitan berlaku parkir paralel yang dilarang pada pukul 16.00–20.00 WIB di hari kerja.
Dishub DKI Jakarta mengimbau warga untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas dan memanfaatkan lahan parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan.
Masyarakat juga didorong beralih ke transportasi umum demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban fungsi jalan secara berkelanjutan.